Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku juga sebagai TDP. Selain TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan

Dalam peraturan tersebut, TDP berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • NIB merupakan pengesahan TDP;
  • NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB
  • Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan
  • basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untukuntuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.

Dengan kata lain tdp adalah sebuah dokumen resmi yang menjadi tanda bahwa perusahaan pengaju telah terdaftar dan berbadan hukum. Dalam membuat TDP sendiri banyak syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Perusahaan Harus Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

Untuk syarat pembuatan TDP yang pertama adalah perusahaan pengaju harus memiliki akta pendirian perusahaan. Dimana kata pendirian perusahaan ini sendiri berfungsi sebagai dokumen sipil pencatatan perusahaan pengaju bukan abal-abal dan benar nyata adanya. Dimana akta pendirian ini berlaku untuk berbagai jenis perusahaan seperti Perseorangan, Firma, CV, PT atau bahkan Koperasi tanpa terkecuali.

2. Memiliki dan Terdaftar NPWP Perusahaan

Selain wajib memenuhi syarat memiliki akta pendirian perusahaan bagi calon pengaju TDP, maka harus juga memiliki NPWP Perusahaan.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dilampirkan sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki kemampuan operasional kerja dan mampu membayar pajak. Jika perusahaan pengaju tidak memiliki NPWP maka tentu saja dianggap kurang mumpuni untuk mendapatkan TDP di Indonesia.

3. Memiliki dan Telah Mengurus Izin Teknis Operasional

Namanya sebuah perusahaan tentu saja dalam aktivitas kesehariannya nantinya akan membuat sebuah kegiatan kerja dan operasional.

Oleh karena itu perusahaan pengaju harus memiliki dan telah mengurus Izin Teknis Operasional dengan dibuktikan adanya alat dan lokasi kerja. Sehingga para pekerja nantinya memiliki lokasi atau alat pembantu untuk bekerja secara teknis setiap harinya.

4. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)

Jika perusahaan pengaju bergerak dalam bidang layanan produksi dan penyaluran bahan produksi atau dagang maka wajib memiliki SIUP. SIUP sendiri merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang didalamnya secara resmi sudah diakui pemerintah. SIUP ini sendiri memiliki kebenaran di mata hukum dan bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pemegangnya dianggap legal, memenuhi syarat guna membuat TDP.

5. Melengkapi Syarat TDP dengan Kepemilikan Izin Usaha Industri (IUI)

Jika bidang usaha yang digeluti oleh perusahaan adalah industri maka tentu harus memiliki IUI. Dimana IUI sendiri merupakan kependekan dari Izin Usaha Industri bagi perusahaan. Jadi bagi yang bergelut dibidang industri dan tidak memiliki IUI maka menjadi tidak memungkinkan pemerintah mengeluarkan TDP bagi perusahaan terkait.

6. Mengajukan Pembuatan TDP Menggunakan Formulir Terlapor

Syarat lainnya yang harus dilengkapi oleh perusahaan pembuat TDP adalah mengajukan pembuatan TDP menggunakan formulir terlapor. Jadi maksudnya adalah calon perusahaan wajib melakukan pendaftaran di kantor pembuatan TDP terkait. Kemudian mendapatkan formulir yang harus diisi dan diserahkan kembali kepada kantor terkait.

7. Melengkapi Berkas Tambahan yang Dibutuhkan

Adapun selain beberapa berkas yang sudah dijelaskan diatas maka syarat lainnya yang harus dilengkapi oleh calon pembuat TDP masih ada. Berkas tambahannya meliputi Scan KTP Direktur perusahaan, Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan. Kemudian ada dokumen PBB atau Pajak Bumi Bangunan terbaru, Scan lunas alat bukti pemadam kebakaran dan Scan anggaran dasar perusahaan

Selain mengurus persoalan perizinan usaha, hal lain yang perlu anda perhatikan yaitu mengenai jurnal keuangan dapatkan informasi lebih jelas melaui website BukuWarung. Dapatkan pencatatan laporan keuangan secara gratis dan otomatis hanya dengan mendownload aplikasi BukuWarung.

By Nasyiah